KLH Perketat Aturan Kelola Sampah Sisa Makanan
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat peraturan daerah terkait pengelolaan sampah, khususnya sampah sisa makanan atau food waste. “Kami siap untuk menguatkan aturan yang sudah ada, terutama dalam hal pengelolaan food waste. Semua badan usaha dan pemilik kawasan harus bertanggung jawab untuk mengolah sampahnya sendiri,” ujar Menteri LH Hanif Faisol saat berkunjung ke Jakarta Recycle Center (JRC) di Jakarta Selatan.
Pihaknya fokus pada pengelolaan sampah sisa makanan karena data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan bahwa sekitar 50% dari total sampah yang dihasilkan, yaitu sekitar 4.000 ton dari 8.000 ton, adalah sisa makanan. Sampah tersebut berasal dari rumah tangga maupun badan usaha.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan melakukan pendekatan yang berbeda, yakni melalui peraturan dan pengawasan ketat terhadap badan usaha dan pemilik kawasan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Selain itu, akan dilakukan sosialisasi secara personal dengan mendatangi rumah-rumah atau door to door, seperti yang telah dilakukan di JRC, untuk mendorong pemilahan sampah oleh masyarakat.
Ditanya mengenai bentuk penguatan aturan yang akan dilakukan, Hanif menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan opsi yang terbaik. “Kita akan mempertimbangkan segala upaya dan instrumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sampah di Tanah Air kita,” ucap Hanif Faisol Nurofiq.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.