Menteri Lingkungan Hidup Mendukung Retribusi Pelayanan Kebersihan Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup Mendukung Retribusi Pelayanan Kebersihan Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. “Kami sangat mendukung upaya Pemprov DKI ini,” ujar Hanif dalam Aksi Kolaborasi Pilah Sampah di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 17 November 2024. Menurut Hanif, mekanisme ini akan memberikan insentif bagi masyarakat yang telah berusaha memilah sampah dari sumbernya dan tidak akan dikenakan biaya retribusi.

Hanif berharap Jakarta dapat menjadi contoh inspiratif dalam pengelolaan sampah bagi daerah lain. “Apa yang kita lakukan hari ini bersama di Jakarta bisa menjadi contoh dan tolak ukur bagi kota/kabupaten di daerah lain dalam menangani permasalahan sampah di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. Pembebasan ini diberikan sebagai insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. “Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk aktif dalam pengelolaan sampah, baik dengan memilah sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan sangat membantu dalam mengurangi volume sampah yang dihasilkan,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa rumah tinggal yang konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dikenakan retribusi. “Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Asep.

Retribusi pelayanan kebersihan ini merupakan langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”

Asep menjelaskan bahwa retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di tempat tersebut. Ada tiga kategori rumah tinggal dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dikenakan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas dengan daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 77.000 per unit/bulan.

Selain itu, kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya dan besaran daya listrik yang digunakan. Asep berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.

DLH DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu mengurangi beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat. “Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus menjaga kebersihan kota Jakarta,” ujar Asep.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *