Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengerukan Pasir Laut Ilegal
Marcellus Hakeng Jayawibawa, seorang pengamat maritim dari IKAL Strategic Centre, menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku pengerukan pasir laut ilegal. Menurutnya, hingga saat ini, pelaku hanya dikenakan sanksi perdata tanpa sanksi pidana yang cukup memberikan efek jera. Marcellus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut dan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya ketakutan para pelaku ilegal.
“Saya merasa khawatir bahwa pelaku kegiatan ilegal tidak merasa takut karena mereka hanya dihukum secara perdata, bukan pidana,” ujar Marcellus saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025). “Kita perlu memikirkan kembali implementasi PP ini agar efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku ilegal,” tambahnya.
Marcellus juga menyoroti kasus pengerukan oleh PT CPS yang diduga untuk proyek reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini, terutama karena Pulau Pari berdekatan dengan pusat pemerintahan.
“Perlu ada peningkatan penegakan hukum untuk mencegah celah pelanggaran, baik dalam PP 26 tahun 2023 maupun Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2018,” papar Marcellus. Dia juga mendorong pembentukan coast guard di Indonesia sebagai langkah untuk mengatur kegiatan di perairan negara.
Sementara itu, pemerintah tengah menyelidiki kasus pengerukan pasir laut oleh PT CBS yang diduga melanggar hukum lingkungan terkait dengan reklamasi dan kerusakan mangrove di Pulau Pari dan Pulau Biawak. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut bersama pengawas lingkungan hidup dan penyidik.
Aktivitas pengerukan telah dihentikan sementara, dan pemerintah sedang menghitung kerugian lingkungan yang terjadi. Dari hasil pengawasan dan pengumpulan bukti, akan dilakukan sanksi penegakan hukum termasuk sanksi administratif, pidana, dan gugatan ganti rugi lingkungan.
Dalam konteks ini, Marcellus menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan efektif untuk mencegah praktik ilegal pengerukan pasir laut dan perlindungan lingkungan. “Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut kita dan menghentikan praktik ilegal yang merugikan alam,” tegasnya.