PDIP Tegaskan, Revisi UU MK Harus Dipertimbangkan dengan Matang

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengingatkan agar revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikejar-kejar untuk disahkan. Menurut Bambang, saat ini revisi UU MK bukanlah prioritas utama. “Jangan terburu-buru. Kita harus mempertimbangkan prioritas yang ada,” ujar Bambang Pacul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (3/6/2024). Menurutnya, saat ini yang lebih penting adalah pengelolaan anggaran negara. Banyak tantangan yang akan dihadapi jika keuangan negara tidak dikelola dengan baik. “Kita harus fokus pada hal-hal yang benar-benar penting. Prioritas utama kita saat ini adalah APBN. Pembahasan APBN harus dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati. Situasinya sudah cukup bergejolak,” ucap politikus PDIP tersebut.

Revisi UU MK menuai kontroversi di masyarakat karena pembahasannya dilakukan saat masa reses. Namun, rapat tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan undang-undang itu dilakukan di Komisi III DPR. “Seharusnya jika ada pembahasan saat masa reses, sudah mendapat izin dari pimpinan, dan saya sudah memastikan bahwa izin tersebut sudah diberikan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco juga membantah anggapan bahwa proses revisi UU MK dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, RUU MK telah dibahas sejak tahun 2023, namun sempat terhenti karena adanya Pemilu 2024. “Pembahasan sudah dimulai sejak Januari 2023 dan mencapai tahap pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023. Namun, karena situasi saat itu sedang menuju pemilu dan adanya surat keberatan dari Menko Polhukam untuk menunda persetujuan, maka kami menunda hingga setelah pemilu selesai,” ujar Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (20/5/2024). Dasco menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR dilakukan secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengomentari pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan. Menurutnya, prosedur dalam pembahasan RUU tersebut tidak sesuai. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Ancol, Jakarta Utara, pada hari Jumat (24/5/2024). Turut hadir dalam Rakernas tersebut Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, serta Ketua Fraksi PDI-P DPR, Utut Adianto. Megawati bertanya pada Utut mengapa pembahasan dilakukan saat masa reses dan ketika Puan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Bahkan, Megawati menyindir putrinya sendiri yang sedang menikmati liburan ke luar negeri. Selain itu, Megawati juga menyoroti RUU Penyiaran yang dinilai dapat membatasi jurnalisme investigasi. “Mengapa pers tidak boleh melakukan investigasi? Pers harus mengikuti etika jurnalistik. Pers harus turun ke lapangan. Menurut saya, pers harus benar-benar berperan, saya memiliki banyak teman di kalangan pers ketika masih di PDI,” ujar Megawati.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidato pembukaan Rakernas V PDIP. Puan menyatakan bahwa semua hal yang terjadi di DPR telah disetujui olehnya, termasuk pembahasan revisi undang-undang tersebut. “Semua keputusan di DPR tentu telah melalui persetujuan saya. Kami selalu berdiskusi dan berkoordinasi melalui fraksi-fraksi di DPR. Itu adalah bagian dari tugas kami untuk saling mengawasi, berkoordinasi, dan berdiskusi bersama di DPR,” kata Puan seperti dilansir Antara. Meskipun revisi UU MK dan UU Penyiaran telah disetujui olehnya, proses pengawasan dan koordinasi tetap berlangsung. Fraksi PDIP di DPR RI juga akan mengawasi pembahasan revisi undang-undang tersebut. “Kami akan terus mengawasi dan membahas hal tersebut,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *