DPR Setujui RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Makin Dekat
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 telah menyetujui usulan yang cukup menarik nih, teman-teman. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direncanakan akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan dijadikan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menjelaskan bahwa usulan RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?” kata Lodewijk sambil mendapat jawaban “setuju” dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna. Hadirnya sebanyak 131 Anggota DPR RI secara langsung dan 159 orang Anggota DPR RI yang memberikan izin tidak hadir langsung membuat quorum terpenuhi. Para pimpinan Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada setiap Fraksi Partai Politik DPR RI untuk menyampaikan pendapat mereka atas usulan RUU tersebut, yang kemudian disampaikan secara tertulis.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil setelah Rapat Pleno Baleg DPR memutuskan hal tersebut, dengan setujuan kesembilan Fraksi DPR RI yang menghadiri rapat pleno tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa seluruh Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat pleno tersebut telah menyetujui usulan RUU tersebut dan memberikan pandangan-pandangan mereka. Salah satu yang paling menonjol dari pembahasan RUU tersebut adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Nah, dengan persetujuan dari semua Fraksi DPR RI, usulan RUU tersebut dapat digunakan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Langkah ini tentu menjadi langkah yang cukup strategis dalam proses legislasi di Indonesia. Semoga dengan adanya perubahan ini, Dewan Pertimbangan Presiden dapat berfungsi dengan lebih optimal dan memberikan kontribusi yang besar dalam pengambilan keputusan yang penting bagi bangsa dan negara.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari RUU tersebut dan semoga dapat memberikan dampak yang positif untuk Indonesia. Sebagai masyarakat, kita juga wajib mendukung proses legislasi ini agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Teruslah berjuang untuk menciptakan hukum yang lebih baik dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju dan adil. Semangat!