Menteri LH Ungkap Tersangka Kasus Pencemaran Sungai Ciujung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa sudah ada satu calon tersangka dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, Banten. Identitas calon tersangka tidak diungkapkan oleh Hanif, namun ia menyebut bahwa tersangka berasal dari perusahaan besar di wilayah Kabupaten Serang.

“Dalam waktu dekat, insyaallah, berdasarkan bukti-bukti yang ada, akan dilakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk satu perusahaan besar yang ada di Ciujung,” ujar Hanif saat rapat koordinasi terbatas tentang pangan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (10/9/2025).

Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan bukti administrasi dan bukti fisik yang telah didapat penyidik, satu perusahaan diketahui menjadi penyebab air Sungai Ciujung tercemar. “Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS (daerah aliran sungai) Ciujung,” tambahnya.

Proses penyelidikan berjalan lambat karena pemeriksaan sampel di laboratorium membutuhkan waktu lama. Selain Sungai Ciujung, Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang menyelidiki pencemaran di Sungai Cisadane dan Cidurian.

Hanif meminta kepada Dinas Lingkungan di Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengawasi sungai yang menjadi sumber utama pengairan di Banten. “Kami ingin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan terkait penyebab pencemaran yang ada di tiga DAS utama ini,” tandas Hanif.

Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada 26 perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terindikasi turut mencemari Sungai Ciujung sejak 10 tahun lalu. Hal itu disampaikan Hanif saat turun langsung mengecek kondisi Sungai Ciujung pada 8 November 2024 lalu.

Tersangka akan dikenakan pasal 98 dan 103 tentang pembuangan ilegal serta pemilahan baku yang melebihi ambang baku mutu lingkungan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *