Pilkada Morowali 2024 Disebut Ada Paslon Suap KPU
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 1, Taslim dan Asgar Ali, mengungkapkan adanya dugaan praktik suap dalam pelaksanaan Pilkada Morowali 2024. Kuasa hukum Taslim-Asgar, Ruslan, menuduh bahwa uang suap tersebut diberikan oleh pasangan calon nomor urut 3, Iksan Baharudin-Iriane Ilyas, kepada anggota KPU Morowali. Ruslan menyatakan, “Ada tiga orang anggota KPU Morowali yang diduga menerima uang tunai ratusan juta dari paslon nomor urut 3.”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025), Ketua Panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan siapa yang menerima uang dan siapa yang memberikannya. Ruslan menjelaskan, “Berdasarkan kesaksian kami, uang tersebut diterima dari Paslon 03 sebagai pemenang, lalu diserahkan kepada pihak KPU Morowali di dua lokasi berbeda.” Arief kembali bertanya, “Apakah KPU menerima uang?” Ruslan menjawab, “Itu adalah dalil kami berdasarkan bukti yang kami kumpulkan.”
Arief kemudian menanyakan siapa yang menerima uang sebesar ratusan juta rupiah tersebut. Ruslan menyebut, “Satu komisioner, satu pejabat di sekretariat, dan seorang sopir yang mengantar proses penyerahan uang di dua tempat berbeda.” Dalam berkas permohonan, terungkap bahwa uang sekitar Rp 100 juta diberikan oleh paslon nomor urut 3 kepada anggota KPU Morowali, pejabat sekretariat KPU Morowali, dan seorang sopir.
Ruslan juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga terlibat dalam konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp 3,16 miliar. Sejumlah anggota PPK telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Ruslan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Iksan dan Iriane Ilyas, yang dinilai telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Dengan demikian, kami meminta KPU Kabupaten Morowali untuk menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024,” kata Ruslan.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan tegas dan adil. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan jujur.