KLHK Sebut Pentingnya Implementasi RIL-C untuk Mengurangi Emisi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap pentingnya pengelolaan hutan lestari oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan menggunakan metode pembalakan berdampak rendah (reduced impact logging-carbon/RIL-C) untuk mengurangi emisi. Kasubdit Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi KLHK, Franky Zamzani, menjelaskan dalam diskusi yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa pengelolaan hutan lestari melibatkan penerapan RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) sebagai upaya perbaikan sistem pengelolaan sumber daya lahan dan hutan.

Menurut Franky, hasil studi menunjukkan bahwa penggunaan RIL-C dan SILIN dapat mengurangi kerusakan hutan serta tanah secara signifikan dibandingkan dengan metode konvensional dalam pemanfaatan hasil hutan kayu. Namun, baru 26 dari 257 IUPHHK-HA yang telah menerapkan reduced impact logging. Implementasi RIL-C dapat mengurangi kerusakan tegakan dan tanah hingga 50 persen, serta menurunkan limbah hingga 30 persen. Selain itu, penggunaan metode ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan tegakan dan mutunya.

Franky juga menyoroti pentingnya data terkait penerapan RIL-C, mengingat potensi nilai ekonomi karbon (NEK) di masa depan. Dia memberikan contoh bagaimana pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dapat memberikan data perbandingan sebelum dan sesudah penerapan RIL-C untuk membuktikan penambahan tutupan hutan sebagai bukti pengurangan emisi. Dokumen ini nantinya akan diverifikasi dan didaftarkan sebagai ton CO2 ekuivalen.

RIL-C adalah praktik pemanenan kayu yang dilakukan dengan perencanaan dan pengendalian untuk meminimalisir dampaknya terhadap tegakan hutan dan tanah. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Global Change Biology pada tahun 2014, RIL-C dapat mengurangi emisi karbon dioksida sebanyak 30-50 persen. Beberapa praktik penerapan RIL-C meliputi penggunaan mesin pancang tarik (cable yarding), pengurangan lebar koridor jalan angkutan kayu, serta plunge test untuk mendapatkan kayu berkualitas tanpa meninggalkan limbah.

Dengan demikian, penerapan RIL-C menjadi langkah yang sangat penting dalam upaya pelestarian hutan lestari dan pengurangan emisi karbon. Semua pihak, termasuk pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, perlu bekerja sama dalam menerapkan metode ini demi keberlanjutan lingkungan hidup kita.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *