Sudin Lingkungan Hidup Jadi Pahlawan: Bersihkan Sampah di Rel & Kereta Barang Tanjung Priok!

Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara merespons dengan cepat video viral tentang pembuangan sampah liar di wilayah penyimpanan kereta barang dan rel kereta api di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satpel lingkungan hidup Kecamatan Pademangan bekerja sama dengan PT KAI Stasiun Tanjung Priok untuk membersihkan lokasi tersebut. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara menyatakan bahwa pembersihan dan pengangkutan sampah telah dilakukan dengan baik.

Tim Satpel Kecamatan Pademangan dan Tanjung Priok, PPSU Kelurahan Pademangan Timur dan Pademangan Barat, serta Satpol PP Kecamatan Pademangan turut serta dalam kegiatan pembersihan ini. Mereka juga telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan terus melakukan penelusuran terhadap lokasi lain yang menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Sebuah video viral menunjukkan warga membuang sampah di gerbong kereta barang yang sedang melaju di pinggir rel kereta. Warga mengaku tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai, sehingga mereka memilih untuk membuang sampah di sana. Namun, tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum perkeretaapian.

VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara atau denda sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dipenjara hingga tiga bulan atau didenda hingga Rp 15 juta.

Masyarakat diminta untuk tidak mengganggu aktivitas di sekitar jalur kereta api dan tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah juga telah melarang pembangunan di sekitar jalur rel karena hal itu sangat berbahaya. Mari kita jaga lingkungan dan taati peraturan yang ada demi keamanan bersama.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *