Siapa yang Terima Kasih untuk 18 Tersangka Kasus Korupsi Timah?

Sebanyak 18 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Mereka semua akan segera menghadapi persidangan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses persidangan akan segera dimulai.

Hari ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jaksel. Sebelumnya, sudah ada 16 tersangka lain yang telah dilimpahkan untuk disidangkan. Harli juga menyebutkan bahwa empat tersangka lainnya akan segera dilimpahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

“Keempat tersangka tersebut akan segera diproses. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Hari ini dua orang, dan dalam waktu dekat, proses pelimpahan akan selesai karena kami juga terikat oleh batasan penahanan,” jelas Harli.

Kejagung tidak asal dalam mengirimkan berkas perkara. Harli menjelaskan bahwa pengiriman berkas merupakan bagian dari strategi penuntutan, terutama karena ada pelaku dari kalangan penyelenggara negara dan swasta yang terlibat.

“Jaksa penuntut umum terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka sedang mempersiapkan surat dakwaan dan mempelajari berkas perkara, dan akan dilimpahkan ke pengadilan pada waktunya,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi timah ini, total 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, termasuk Amir Syahbana (AS), Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021; Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN), pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN; Harvey Moeis, pihak swasta; dan Helena Lim.

Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini, yang diduga terlibat dalam pengaturan kegiatan pertambangan ilegal di Bangka Belitung, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *