Sorotan Putusan MK dan Penunjukan Juru Bicara KPK
oleh admin · Dipublikasikan · Di update
Kemarin, peristiwa hukum menghadirkan sorotan pada beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) serta pergantian posisi kunci di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama-tama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif lembaga tersebut, menggantikan Ali Fikri. Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa Ali Fikri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan yang juga menjabat Pelaksana Harian Juru Bicara KPK.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan beberapa putusan signifikan. Salah satunya adalah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Putusan ini terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil Teluk Bintuni 3.
MK juga memerintahkan penghitungan ulang suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2, khususnya terkait dengan suara partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera.
Selain itu, peristiwa hukum kemarin juga mencatat penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) menegaskan pentingnya legalitas hasil terjemahan dalam kerja sama antarnegara. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menekankan perlunya penerjemah tersumpah profesional dalam proses tersebut.
Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan dinamika penting dalam ranah hukum dan tata kelola negara, serta menegaskan pentingnya keberlangsungan proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.