Menkum Supratman Minta Tidak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman bagi seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar presiden dapat memberikan grasi tersebut. Menurut Supratman, grasi harus meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung sesuai dengan Konstitusi.

Supratman menjelaskan hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kekayaan negara yang telah mereka curi. Supratman menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara pernyataan Presiden dan para menteri di kabinetnya.

Selain grasi, presiden juga memiliki hak untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Namun, pemberian hak tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pertimbangan yang matang. Misalnya, jika presiden akan memberikan amnesti, maka harus meminta persetujuan dari DPR.

Supratman menekankan bahwa pelaksanaan dari amnesti, rehabilitasi, grasi, dan abolisi tergantung dari kebijakan presiden. Meskipun presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan, tetapi keputusan tersebut haruslah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, Supratman menegaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dalam bentuk pengurangan masa hukuman sesuai dengan UUD. Namun, keputusan tersebut haruslah dipertimbangkan dengan seksama dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Presiden harus mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami bahwa presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, keputusan tersebut haruslah diambil dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi, mari kita tunggu dan lihat bagaimana kebijakan presiden dalam menjalankan hak-hak tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *