Pemkot Bandung Laporkan Masalah Sampah di Pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup

Pemerintah Kota Bandung telah melaporkan permasalahan sampah di Pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang. Menurut Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, selain sanksi yang dapat diberikan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga ada kemungkinan pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Masalah sampah di Pasar Caringin memang belum kunjung selesai hingga saat ini. Terbaru, Pemkot Bandung telah mengeluarkan peringatan keras kepada Pengelola Pasar Caringin terkait hal tersebut. Selain itu, Pemkot Bandung juga telah melakukan uji potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penumpukan sampah.

“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan masalah sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Koswara. Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pengelola Pasar Caringin selama 14 hari sejak 30 Desember 2024 lalu. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.

Langkah-langkah telah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu,” tambah Koswara. Meskipun ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, namun hasilnya masih belum signifikan.

Koswara berharap bahwa pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup. Semoga dengan kerja sama yang baik, masalah sampah di Pasar Caringin dapat segera terselesaikan demi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *