Operasi Polisi Ungkap Produksi Liquid Narkoba di Bandung
Sebuah kontrakan di Gang Narpan, Kelurahan Situsauer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat telah digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis dan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Tiga tersangka yang terlibat dalam bisnis barang terlarang di kontrakan tersebut adalah AF alias Surya (21), YP alias OGI (21), dan SS alias Koyong (21).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tempat produksi tembakau sintetis sebagai home industry di sebuah rumah di kawasan Situsaeur, Kota Bandung pada hari Jumat (9/8/2024). Awal mula kasus produksi dua jenis narkotika ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Surya yang diduga mengedarkan narkotika tembakau sintetis di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (4/8/2024). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 18,79 gram tembakau sintetis.
Melalui pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan dua tersangka lainnya, yaitu Ogi dan Koyong, yang ternyata merupakan bagian dari komplotan pembuat narkotika di kontrakan tersebut. Dari tangan para pelaku, aparat berhasil menyita 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
Tri menjelaskan bahwa jika barang bukti narkoba yang diamankan dikonversi ke dalam rupiah, nilainya setara dengan Rp.1.000.000.000. Ungkapannya ini juga menunjukkan bahwa tindakan penyelidikan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa warga Jawa Barat dari dampak buruk peredaran narkoba.
Menyikapi hal ini, Tri berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp1.000.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000.000.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak orang.