KLHK Berhentiin 11 Pabrik di Jabodetabek, Pemicu Pencemaran Udara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan operasional 11 pabrik di Jabodetabek karena dituduh sebagai penyebab pencemaran udara. Menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, sebanyak 51 perusahaan atau perizinan berusaha telah dipantau terkait masalah ini. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan sudah dihentikan kegiatannya dan empat di antaranya sedang dalam proses pidana.
Ardyanto juga menyatakan bahwa jumlah pabrik yang operasionalnya dihentikan karena pencemaran udara masih akan terus bertambah. KLHK telah menyiapkan sekitar 100 pengawas kualitas udara untuk memantau kegiatan operasional pabrik. “Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha setiap minggu,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa ada ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan. Menurutnya, ancaman hukuman pidana untuk pencemar udara adalah penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Rasio juga menyatakan bahwa KLHK akan mengajukan gugatan perdata sebagai efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan. “Korporasi yang terlibat dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pengolahan lingkungan,” ujarnya.
Daftar pabrik yang dihentikan operasionalnya antara lain PT MMLN, PT RGL, PT XYSI, PT III, PT BAI, PT GIS, PT WJSI, PT EMI, PT ASI, PT CBS, dan PT IMP.
Langkah tegas KLHK ini merupakan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pencemaran udara. Semoga dengan tindakan ini, kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan udara semakin meningkat di kalangan industri dan masyarakat umum.