Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Punya PR Besar yang Menanti

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang kini dipisah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki tugas besar yang harus diselesaikan. Tantangan yang dihadapi mulai dari polusi udara hingga deforestasi. Pengamat lingkungan Hikmat Soeriatanuwijaya menilai, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang menantang bagi Kementerian Kehutanan, terutama terkait target nol deforestasi yang belum tercapai.

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat deforestasi di Indonesia memang menurun. Namun, pekerjaan belum selesai karena pembukaan lahan dan penebangan hutan masih terjadi di mana-mana, terutama untuk industri seperti sawit dan lainnya. Menurut Hikmat, Kementerian Kehutanan harus mampu menegakkan kebijakan nol deforestasi dan menerapkan praktik industri yang berkelanjutan untuk industri sawit dan kayu.

Hikmat juga menyoroti pentingnya perlindungan dan restorasi lahan gambut untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 29 persen sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC). Meskipun pemerintah telah menetapkan target restorasi dua juta hektare lahan gambut pada 2030, upaya ini masih jauh dari harapan. Riset terbaru dari organisasi Pantau Gambut menunjukkan bahwa restorasi lahan gambut belum berjalan efektif. Hikmat menambahkan bahwa masyarakat adat juga harus dilindungi karena mereka memiliki peran penting dalam melindungi hutan, meskipun hak atas tanah mereka sering kali terganggu oleh ekspansi industri.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup juga menghadapi tantangan besar, terutama dalam mengatasi polusi udara di kawasan perkotaan. Jakarta disebut sebagai salah satu kota yang paling rentan terhadap dampak buruk polusi udara, yang semakin memperburuk kualitas hidup warganya. Masalah pencemaran badan air seperti sungai dan danau juga menjadi sorotan, dengan limbah industri, pengelolaan sampah yang buruk, dan polusi plastik menjadi faktor utama yang memperparah kondisi ini.

Hikmat juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan, seperti yang terjadi di Kalimantan dan Sulawesi. Industri nikel yang sedang ramai diperbincangkan dikatakan menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, termasuk pencemaran tanah dan air. Hikmat menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, serta menilai bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih lemah dalam menindak para pelanggar dalam beberapa tahun terakhir.

Diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat meningkatkan penegakan hukum dan aturan, serta berani menghadapi kekuatan industri besar dan politik tertentu demi melindungi lingkungan dan masyarakat Indonesia. Semoga kedua kementerian ini dapat bekerja sama secara efektif untuk mengatasi tantangan lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *